
Pengajar Alqur’an Di Usia 64 Tahun
January 27, 2022
Menafkahi Keluarga
January 28, 2022SETIAP komunitas, baik di saat bepergian ataupun menetap, diperlukan pemimpin yang bertanggung jawab melaksanakan dan mengatur suatu urusan, serta menempatkan sesuatu yang tepat di tempat yang tepat. Keberhasilan mengelola urusan keluarga, memikul tanggung jawab, mendidik anak, bekerja sama dengan istri dalam urusan rumah tangga bergantung pada pemimpin yang bijaksana, mahir, terampil, dan memiliki kemampuan yang mumpuni. Oleh karena itu, dibutuhkan kepemimpinan laki-laki di dalam rumah yang bisa bertanggung jawab untuk mengambil keputusan penting setelah bermusyawarah dengan istri dan anak anak yang sudah dewasa. Ini sangat dianjurkan. Laki-laki diberi hak kepemimpinan karena dua alasan, yaitu: pertama, kemampuan dan pengalamannya. Kedua, karena ia adalah yang menafkahi keluarga.
Allah Swt. berfirman, Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkabkan sebagian dari harta mereka. Maka, perempuan yang saleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, karena Allah telah memelihara (mereka) (QS Al-Nisa’ [4]: 34).
Makna qawwamúna (pemimpin): yang mengelola urusan keluarga, pemimpin yang mengendalikan rakyatnya. Kepemimpinan yang diberi mandat dan tanggung jawab, bukan penghormatan, otoritas, apalagi sampai melampaui batas.
Kepemimpinan ini melahirkan beberapa dampak, antara lain: kepatuhan istri untuk beribadah, seperti puasa dan shalat, di mana ia tidak boleh melakukannya tanpa izin suaminya yang masih hidup. Selain itu, memasukkan orang asing ke rumah juga harus seizin suaminya Bahkan, ketika istri akan keluar rumah, meskipun untuk keperluan mengunjungi orang tuanya,
Nabi Muhammad Saw. bersabda dalam hadis muttafaq ‘alaib yang diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., “Seorang istri tidak boleh berpuasa-sunnab, bukan wajib-apabila suaminya berada di tempat, kecuali ia mengizinkannya.” Hadis muttafaq ‘alaih yang lain diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. dari Nabi Muhammad Saw. bersabda, “Kalian semua adalah pemimpin. Kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Penguasa adalah pemimpin, suami adalah pemimpin di rumah keluarganya, istri adalah pemimpin atas rumah suaminya dan anak-anaknya. Jadi, kalian semua adalah pemimpin, dan akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya.”
Seorang istri harus patuh pada suaminya selama dalam koridor kebaikan. Janganlah seorang istri menodai kepemimpinan. Sebab itu, jika suami meminta sesuatu, istri harus melaksanakannya, meskipun sedang membuat adonan atau roti di oven, misalnya. Imam Tirmidzi dan Imam Nasai meriwayatkan hadis hasan shahih dari Abu Ali Talq bin Ali ra. bahwa Rasulullah Saw, bersabda, Jika seorang suami meminta sesuatu, bendaklah sang istri memenubinya, sekalipun ia sedang memasak di dapur.” Hadis ini menjelaskan besarnya hak suami kepada sang istri. Seorang istri harus menaati suaminya dalam batas-batas kemampuan, dan hanya dalam kebaikan, bukan perbuatan dosa.
Istri tidak boleh melakukan sesuatu yang menyebabkan kerusakan, merugikan suaminya, atau melanggar hukum. Imam Tirmidzi meriwayatkan hadis basan dari Muadz bin Jabal r.a. bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Janganlah seorang istri menyakiti suaminya di dunia. Jika itu dilakukan, istrinya dari kalangan bidadari akan berkata, Janganlah engkau menyakitinya. Semoga Allah memusuhimu. Ia hanyalah tamu di sisimu, bampir saja ia akan meninggalkanmu untuk menghampiri kami.”
Hal ini menunjukkan bahwa kepatuhan istri akan membuat suami senang kepadanya. Menyenangkan suami akan berbuah pahala, sebagaimana dijelaskan dalam hadis muttafaq ‘alaih dari Abu Hurairah r.a., “Jika seorang istri meninggalkan tempat tidur suaminya maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu subuh.”
Nabi Muhammad Saw. menegaskan bahwa suami berhak mendapatkan kepatuhan istrinya. Imam Tirmidzi meriwayatkan hadis hasan shahih dari Abu Hurairah r.a. dari Rasulullah Saw. bersabda, “Seandainya aku diperkenankan memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, pasti aku akan perintahkan seorang istri bersujud kepada suaminya.” Hadis ini menegaskan bahwa seorang istri harus patuh kepada suaminya, karena sujud tidak dibolehkan kepada selain Allah Swt.
Hubungan suami-istri harus didasarkan ajaran agama dan takwa kepada Allah Swt. Hindari fitnah atau hubungan yang tidak dibenarkan agama, sebagaimana dinyatakan dalam hadis muttafaq ‘alaih dari Usamah bin Zaid ra. dari Nabi Muhammad Saw. bersabda, “Sepeninggalku, tidak aku tinggalkan malapetaka yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki daripada perempuan.
Diambil dari Buku Akhlak Muslim karya Prof. DR. Wahbah Az-Zuhaili
(DM)



