Muncul di branda sosmed kami tentang poligami. Pertama muncul “kiyayi” yang jadi trainer poligami, istrinya empat sebagai tanda keberhasilan yang beliau sampaikan kepada peserta training poligami. Tidak harus kaya jika ingin poligami, yang penting tahu ilmunya, kata beliau. Mungkin Ilmunya itu yang ditawarkan dalam training poligami yang beliau ampu. Kedua ustadz “kibar” yang baru saja menikah dengan istri keduanya. Lalu jamaahnya menshare kabar gembira ini di media sambil menunjukan buku karya beliau dengan tema poligami.
Bagi kami sebenarnya sudah biasa dengan kata poligami, setidaknya sudah ada 5 ustadz yang dulu pernah mengajar kami di pesantren berpoligami. Bahkan sudah tidak begitu wah melihat yang seperti itu. Biasa saja. Terlebih poligami itu urusan private bukan public. Kalau ada yang poligami terus ingin didengar dan diketahui oleh semua orang, tetap itu urusan keluarga, bukan public. Jika alasanya ingin mengabarkan nikmat Allah silahkan urusan masing – masing,hati – hati saja jangan sampai terjatuh pada kebanggaan diri yang diharamkan, lebih – lebih jika poligaminya diniatkan ibadah.
Bagi kami tak perlu merasa yang paling nyunnah jika sudah berpoligami sehingga bisa terjatuh pada merendahkan atau menganggap orang lain yang belum atau tidak berpoligami. Bagi yang belum atau tidak berpoligami juga tidak perlu merasa kurang nyunnah, masih banyak sunnah yang bisa kita amalkan. Poligami bukan tanda kesholehan dan kedekatan seseorang hamba dengan Allah dan Rasulnya, poligami bagi kami adalah tanda kebutuhan dan kemampuan seseorang.
Ustadz kami yang pernah beristri tiga menyampaikan ke kami, “Kalau mau nambah istri jangan karena mau, tapi karena butuh, butuh ndak?, kalau hanya karena mau bisa terjebak pada keinginan yang belum tentu baik.” Bisa dipahami yang beliau katakan, karena kebutuhan itu bisa jadi berbeda – beda setiap orang. Terkait kemampuan, kemampuan yang dimaksud secara menyeluruh bukan hanya masalah fisik dan harta, termasuk didalamnya kemampuan mental dan sosial. Karena poligami seperti nikah pada dasarnya, perlu persiapan semuanya.
Sudahlah biasa saja dengan poligami. Mau nikah lagi silahkan, ndak mau juga silahkan. Hukumnya pun tidak hanya sunnah, tapi bisa jadi mubah, bisa jadi wajib, bisa jadi makruh, bisa jadi haram. Semuanya kembali pada kebutuhan dan kemampuan kita masing – masing. Tak perlu merasa harus poligami atau sebaliknya harus tidak poligami, ini urusan private, dikembalikan ke masing – masing.
Akhiran, selamat bagi yang sudah nikah lagi, semoga lancar keluarganya, aamiin. Untuk yang merasa belum butuh dan belum mampu, kami ajak “ayo tingkatkan ketahanan keluargamu,” agar tambah bahagia keluarganya, dunia dan akhirat. Aamiin